Buruh yaitu


Buruh profesional - biasa dinamakan buruh kerah putih, memanfaatkan tenaga otak dalam bekerja

Buruh kasar - biasa dinamakan buruh kerah biru, memanfaatkan tenaga otot dalam bekerja

Flexibel Labour Market (pasar tenaga kerja yang fleksibel) yaitu pasar tenaga kerja yang ditentukan oleh prosedur permintaan dan tawaran bebas antara pencari kerja, agen pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Pemerintah Indonesia termasuk juga di antara negara-negara yang mengadopsi kebijakan Flexibel Labour Market (pasar tenaga kerja yang fleksibel), sebagai bagian dari upaya utk mengurangi pengangguran dan kemiskinan, yang belum dengan cara signifikan menyusut setelah resiko panjang dari krisis ekonomi 1998 (Bappenas, 2004; Widianto, 2006). Bentuk nyata dari kebijakan tersebut yaitu adanya pekerja kontrak dan outsourcing. Istilah outsourcing ini dengan cara formal muncul dalam Usulan Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan Bappenas 2005. Outsourcing diliat sebagai salah satu cara buat memperbaiki proses perekrutan lewat praktik-praktik yang fleksibel di tempat kerja (AKATIGA, 2006:2)

Pasar tenaga kerja yang fleksibel, setidaknya memiliki jumlahnya ciri berikut:

Yaitu pasar bebas, yang bebas dari intervensi negara;

Memandang kebebasan tersangka utk bertransaksi sebagai prasyarat bagi kinerja ideal dari pasar tenaga kerja;

Mengedepankan maksud ekonomi dari jalinan pekerja, pencari kerja dan pengusaha;

Mengedepankan prinsip-prinsip hukum pasar berkenaan dengan fleksibilitas dalam hal pengangkatan dan pemberhentian, jam kerja, gaji dan kesejahteraan.

Peningkatan fleksibilitas pasar tenaga kerja berlangsung paling cepat di bagian manufaktur. Argumen tentang dengan pemakaian pekerja kontrak dan outsourcing, adalah:

Bagi Pembisnis, system tersebut adalah taktik baru yang dapat meningkatkan efisiensi budget produksi di tengah kerasnya persaingan di pasar komoditas dan fluktuasi tajam ekonomi;

Bagi pemerintah, system tersebut dianggap sejalan dengan kemauan membuat iklim usaha yang ramah investasi;

Bagi pemerintah daerah di daerah industri, system tersebut juga menopang peningkatan pertumbuhan investasi di bagian industri di daerahnya, yang di harapkan dapat mendongkrak pemasukan daerah.

Pada awalnya, flexibilisasi berjalan pada pekerja di bagian suporter di bagian manufaktur, seperti pekerja kebersihan, keamanan, sopir, operator gudang dan catering yang memang lah diizinkan oleh hukum. Tetapi, belakangan juga merambah para pekerja di lini produksi penting akibat lemahnya pengawasan dan sikap permisif pemerintah.


0 Post a Comment

Posting Komentar